Hukum Adat vs Algoritma
Ditengah globalisasi dan algoritma, ada pertanyaan mendasar:
Apakah hukum adat masih relevan ketika generasi muda hidup di ruang digital?
Jawaban pedagogisnya: sangat relevan — bahkan mendesak untuk dipahami ulang.
Di satu sisi, hukum adat lahir dari ingatan kolektif, musyawarah, dan keseimbangan sosial. Ia hidup dalam praktik, bukan sekadar teks. Negara pun mengakuinya melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2), yang menegaskan keberadaan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan zaman.
Namun di sisi lain, algoritma media sosial bekerja tanpa musyawarah. Ia menghitung klik, bukan kebijaksanaan; mengukur viralitas, bukan keadilan.
Ketika sengketa adat direkam dan diperdebatkan di ruang digital, siapa yang lebih berkuasa: tetua adat atau trending topic? Algoritma bisa mengangkat konflik lokal menjadi konsumsi nasional, bahkan global. Sanksi adat yang dahulu bersifat restoratif dan menjaga harmoni, kini berpotensi dipelintir menjadi tontonan dan penghakiman massal.
Di sinilah mahasiswa PPKn perlu kritis. Hukum adat mengajarkan keseimbangan, tanggung jawab komunal, dan musyawarah. Algoritma mengajarkan kecepatan dan sensasi. Tantangannya bukan memilih salah satu, melainkan memastikan nilai-nilai Pancasila tetap menjadi kompas ketika tradisi bertemu teknologi. Jika tidak, hukum adat bisa kehilangan wibawa, dan algoritma menjadi “hakim” baru tanpa nurani.

